Berita Terupdate - Jakarta, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath resmi ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan 24 jam, Sabtu, 1 April 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, polisi telah resmi menahan Khaththath. "Iya benar (resmi ditahan). Alasan (penahanan) subjektifitas penyidik ya," kata Argo saat dikonfirmasi Sabtu, 1 April 2017 pagi.
Atas sangkaan pemufakatan makar. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, telepon genggam (HP) dan uang belasan juta rupiah.
"BB (barang bukti) yang disita beberapa dokumen yang memang berada di mobil ustaz Al-Khaththath, spanduk, pamflet, dua laptopnya, handphone dan uang sejumlah kurang lebih Rp 18 juta. Rp 1 juta di dompet, Rp 17 juta di tas," ujar Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan yang mendampingi Al-Khaththath di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan juga membenarkan, saat ini Al Khaththath telah resmi ditahan. Menurut Achmad, alasan polisi menahan sosok yang menginisiasi aksi 313 itu lantaran sudah punya bukti yang cukup. "Tidak (dilepaskan). Beliau ditahan," kata Achmad saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, polisi menangkap Al Khaththath pada Jumat 31 Maret 2017 kemarin, tepat jelang aksi 313. Al Khaththath ditangkap bersama 4 orang lainnya.
Keempat nama lain yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, dan Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).