''Kita kasih kesempatan pak Ahok untuk membuktikan legalitas tuduhannya. Apakah secara proses sah? Apakah substansinya mendasar? Hanya Ahok yang bisa mempertanggung jawabkan,'' ujar sekertaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,Rabu (1/2/2017.
Menurut dia, dalam persepektif hukum ada pengalaman proses persidangan kasus Ahok kemarin yang cukup substansif dan menarik untuk di bedah agar publik juga bisa paham.
''Dalam persidangan dinyatakan bahwa pihak Ahok mempunyai rekaman pembicaraan handphone KH Ma'ruf Amin. Jelas berarti ada penyadapan,''katanya
Angota Komisi III DPR ini melanjutkan, dalam persepektif hukum termasuk pasal 5 Undang-undang ITE, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegak hukum dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Menurut dia, pertanyaanya sederhana, apabila ada seorang yang mengaku mempunyai hasil sadapan tersebut, dari mana mendapatkannya.
Apakah dari penyadapan ilegal yang di lakukan sendiri atau dari pihak lain yang tidak punya kewenangan?'' ucapnya.
Ia berpandangan, tentu tidak setiap orang bisa menyadap, hanya pihak tertentu dan alat negara yang mempunyai perangkatnya. '' Tentu hal menarik yang perlu diungkap adalah sumber sadapan. Tanpa tidak harus menerka-nerka kita tahu aparat negara mana yang punya perangkatnya,'' katanya
Masih kata Didik, berbahaya kalau sumber sadapan tersebut didapat dengan cara yang melanggar hukum dan pihak yang tidak mempunyai kewenangan. '' Belum lagi apabila sadapan itu di peruntukan untuk tujuan yang melanggar hukum dan di luar batas kewenangan, bisa lebih bahaya lagi,'' ungkapnya.
Diketahui, kemarin Ahok mengecam akan memproses secara hukum Kiai Ma'ruf Amin. Sebab, Ahok menilai Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus penistaan agama kemarin.
Ahok mengkalim memiliki bukti Ma'ruf Amin menerima telepon dari Ketua Umum Partai Demokrat SBY pada 6 Oktober 2016 atau sehari sebelum Ma'ruf Amin menerima kunjungan pasangan Agus-Silvi di kantor PBNU.