Pasalnya, kedua residivis kasus narkotika ini nekat menjalankan bisnis narkoba jenis ganja di lingkungan Cabrutan Pancur Batu.
Akibanya, Nambun Tarigan (51) dan Suhendra alias Sule (40) diringkus petugas Caburatan Pancur Batu saat mengambil ganja yang di lemparkan seseorang dari luar pagar Carutan.
Dari keduanya, petugas menemukan ganja kering siap edar di bungkus dengan plastik warna hijau berukuran besar seberat 374,1 gram.
Informasi yang di himpun, saat itu petugas Cabrutan Pancur Batu melihat sule mendekati pagar tembok setinggi 3,5 meter. Lalu, mengambil barang haram tersebut.
Begitu barang sudah di tangannya, sule pun langsung di amankan. Dari pengakuan sule yang menjalani hukuman selama 5 tahun ini, dirinya hanya di suruh Nambun Tarigan untuk mengambil ganja tersebut dengan upah 150 ribu.
Mendengar pengakuan dari sule , petugas Cabrutan Pancur Batu mengamankan Nambun Trigan. Selanjutnya , keduanya pun di serahkan ke Mapolsek Pancur Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diwawancarai wartawan, nambun Tarigan mengaku jika dirinya hanya di suruh oleh seorang terpindana berinisial U, untuk mengambil barang tersebut.
'' Aku hanya di suruh sama U untuk mengambil bungkusan tersebut, namun aku enggak tau siapa yang melempar dari luar,'' ucap Nambun yang di vonis Hakim selama 4,5 Tahun karena kepemilikan Narkotika jenis sabu ini, sabtu (3/11/2016).
Sementara, Suhendra alias Sule mengakui kalau dia di tugaskan oleh Nambun Tarigan untuk mengambil bungkusan plastik warna hijau yang berisi daun ganja kering.
''Aku mendapat upah Rp 150 ribu, namun belum lagi sempat terima uang itu, aku udah di tangkap polisi,'' ujar sule.
Terpisah, Kaposek Pancur Batu Kompol Frindo mengatakan, kedua napi Cibarutan Pancur Batu itu di amankan karena kedapatan memiliki bungkusan berisi daun ganja kering.
'' Keduanya masih kita periksa untu mengungkap bandar besarnya, termasuk jaringan peredaran narkoba di dalam rumah binaan Cabrutan Pancur Bantu itu,'' ujar Kompol Frido.









0 komentar:
Posting Komentar