Jumat, 02 Desember 2016

Valentino Rossi, Di Tuntut 1,5 Tahun Penjara, Karena Tabrak Pemotor Hingga Tewas.

gudangpk.net/20

Poker Terbaik -
Palangkaraya, Seorang remaja berusia 18 tahun dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalulintas di PN Palngaka Raya, jum'at (2/12/2016) sore. Pelajar bernama Valentino Rossi itu telah menewaskan pengendara lain.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang dipimpin ketua Majelis Hakim Kaswonto, JPU juga mengenakan pidana denda kepada terdakwa sebesar sebesar Rp 2 juta.
''Dengan ketentuan apabila Rossi tidak membayar denda tersebut, maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,'' ungkap hakim Kaswonto saat persidangan berlangsung.

Fakta sidang terungkap, kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada 26 Aagustus 2016, sekitar pukul 11. 00 WIB di jalan Tjilik Riwut, Desa Rabambang.

Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, Rossi mengantar temannya pulang ke rumah di desa Rabambang dengan mengendaraai sepeda motor Yamaha Vixion bernopol KH 5500 TO. setelah menghantam temannya, terdakwa dengan mengendarai Sepeda motor tersebut kembali menuju ke sekolah.

'' Kemudian pada waktu terdakwa melintas di jalan Tijij Riwut dengan kondisi jalan menikung dan berhayal menjadi Valentino Rossi. Tanpa mengurangi kecepatan sepeda motor yang di tungganginya serta menyembunyikan klakson, mengakibatkan kendaraan yang di kendarai terdakwa oleng dan tidak dapat di kendaliakn, ''yang di bacakan JPU Kejari Gumas, Mardi di ruang sidang.

Sehingga dengan kecepatan sekitar 90 km/jam tersebut, kendaraan yang di kendarai Rossi melambung masuk ke jalur kanan atau jalur yang berlawanan. Namun naas, pada saat yang bersamaan dalam jarak 1 meter dari arah berlawanan melintas sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernopol KH 5425 HF  yang di kendalikan Trendi.

Akibat jarak sudah terlalu dekat, maka tabrakan atara keduanya tidak terelakan, Tabrakan itu, mengakibatkan Rossi tidak sadarkan diri dan  Tredi mengalami luka pada bagian kepala serta mengeluarkan darah.

Berdasarkan surat pemeriksaan pasien kecelakaan lau lintas no: 276/PKM_RGB/RB/IX/2016, tanggal 5 September 2016, terhadap pasien bernama Tredi yang di tandatangani Yelly Ernita Siahaan dan di ketahui Sasfiyadi selaku Plt Kepala Puskesmas Rababang.

''Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami lika pada bagian kepala dan mengeluarkan darah dari lubang hidung, telingan dan mulut, serta luka lainya. Tak lama mendapat perawatan, pada sekira pukul 11.30 WIB, korban meninggal dunia sesuai surat keterangan kematian Nomor :177/PKM_RGB/RB/IX/2016 tertanggal 5September 2016,'' tandasnya.

gudangpk.net/20

0 komentar:

Posting Komentar