Mentri dalam negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan satatus organisasi masyarakat (ormas) FPI tersebut. Di sela-sela rapat pimpinan Kementrian Pertahanan, Tjahjo sempat menyebut ormas ini tidak terdaftar di kementriannya.
''FPI terdaftar diperpanjang di Kemendagri tahun 2014. Yang tidak terdaftar di Depdagri adalah ormas HTI," ucap Tjahjo saat di konfirmasi.
Sebelumnya di gedung kementrian pertahan, dia sempat terdiam sekitar 1menit saat di tanya legalitas FPI. Dia lalu jalan pelan dan tersenyum untuk menjawab soal FPI tersebut.
'' Ada ormas di Dagri, ada yang tidak, kalau tidak terdaftar di Dagri, dia terdaftar di provinsi dan kabupaten kota,'' ucap mentri Tjahjo di lokasi.
Tjahjo melajutkan, FPI tak terdaftar di kementriannya. ''Setahu saya FPI itu tidak di Dagri, tapi di kabupaten/kota,''tutup Tjahjo.
Walaupun demikian, kata dia, FPI tetap bisa menjadi dan bisa dikatakan ormas.'' Berhak wong ada berlima bikin ormas bisa jalan,'' ujar Tjahjo.










0 komentar:
Posting Komentar