Selasa, 24 Januari 2017

Megawati Dilaporkan Atas Penodaan Agama, Kapolri: kita Lakukan Penyidikan


www.cekakses.com/gudangpk
Berita Terupdate - Jakarta, Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama oleh salah satu anggota Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman, ke Bareskrim Polri , Senin 23 Januari 2017.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya  bakal memproses pelaporan persiden ke -5 itu dimulai dari tahapan penyelidikan. Menurutnya, setiap laporan yang masuk ke pihaknya aka di proses untuk menemukan ada atau tidaknya tindakan pidana.

''Kita setiap laporan pasti kita akan lakukan langkah namanya penyelidikan. Kalau dalam penyelidikan upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa adalah pidana atau bukan,'' kata Tito di Kompleks STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu menjelaskan jika dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya pidana, kasus tersebut akan di naikkan ke tingkat penyidikan.

''Kalau ada pidana  dilanjutkan menjadi penyidikan. Penyidikan untuk menemukan tersangka dan mengajukan ke kejaksaan. Kita setiap menerima laporan tahap pertama lidik. Kalau dalam penyelidikan ini di temukan bukti-bukti bisa dinaikkan ke  penyidikan ya naik ke penyidikan. Tapi kalau dalam proses lidik tidak di temukan bukti yang dapat dinaikkan  ke penyidikan maka lidik dihentikan sampai di sana,'' jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Jenderal bintang empat tersebut tak semua laporan yang masuk mengindikasikan adanya  unsur pidana. ''Sekali lagi kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor  itu ada indikasi pidana atau tidak,'' ungkapnya.

Untuk diketahui, Baharuzaman melaporkan Megawati lantaran dinilai telah melakukan penodaan agama Islam melalui pidatonya di HUT ke 44 PDIP pada 10 Januari 2017. Baharuzaman mempermasalahkan ucapan Megawati soal para penganut ideologi tertutup dan peramal masa depan.

Baharuzaman melaporkan Megawati ke Bareskrim atas dugaan tidakan pidana penodaan Agama. Ia menuduh Megawati melanggar pasal 156 Huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan Agama
www.cekakses.com/gudangpk
.

0 komentar:

Posting Komentar