Seorang warga bernama Eddy Soetono (62 tahun) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melaui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/1/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
''Ya bear ada laporan itu. Laporannya udah hari kamis malam kemarin,''ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat di konfirmasi pada Selasa, 17 Januari 2017.
Dalam laporan itu, lanjut Argo, Riziq di sangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Argo mengungkapkan pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui You tube yang di anggap dapat memicu kebencian berbau SARA. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Irawan, yang di sebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait tudingan logo palu arit di uang baru.
''Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut Di jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq.'' Pangkat Jendral, otak hansip,'' katanya.
Tak hanya itu, Kapolda Metro juga di anggap membela pali arit saat Rizieq menyebut kalimat ''sejak kapan jendral bela palu arit, jangan-jangan ini jendral enggat lulus litsus''.
Oleh karena itu, Edyy yang merasa tersinggung pun melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya . Pelapor menilai ucapan Rizieq tersebut berpotensi memecah- belah persatuan di Indonesia.
''Pelapor ini merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip (pertahanan sipil),'' kata Argo.
Laporan terhadap Rizieq kali ini adalah yang keenam kalinya. Tiga laporan berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan dua laporan lainya terkait penyebaran informasi bohong yaitu dengan menyebut uang rupiah cetakan baru berlambang palu arit.










0 komentar:
Posting Komentar